Senin, 10 Maret 2014

Kunjungan Kerja Kepala Desa Moncongloe Lappara Ke Kepala Polisi Resort Maros, Dalam Rangka pembentukan FKPM GALLARANG MONCONGLOE Di Desa MONCONGLOE  LAPPARA Yang akan SEGERA DIKUKUHKAN.

Dengan tujuan untuk menjalin kerja sama antara POLRI dengan Masyarakat yang sadar  HUKUM kini Jajaran POLRES MAROS dan POLSEK MONCONGLOE, serta BINMAS melakukan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di setiap desa di wilayah kerjanya. Sekarang telah  TERBENTUK dan segerah DIKUKUHKAN di beberapa desa seperti FKPM Gallarrang Moncongloe di Desa Moncongloe Lappara yang berada di kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros - Sulsel.

Kapala Desa Moncongloe Lappara Bpk.MANSYUR,SH. berserta aparat Polres Maros dan Polsek Moncongloe serta BINMAS lagi membahas tentang pembentukan FKPM yang sedianya akan segera di Kukuhkan.

Dengan dasar untuk menjalin hubungan kemitraan antara masyarakat dan POLISI untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang aman terkendali dan kundusif. Antara lain hubungan Masyarakat dengan POLRI dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur. Intinya  hubungan kemitraan POLISI  dan Masyarakat dalam FKPM dengan instansi Pemerintah/Non Pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama-sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan POLITIK INDIVIDU/Kelompok. Yang akhirnya Hubungan kemitraan ini “Dapat memecahkan masalah dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah”. 



KEPALA KEPOLISIAN RESORT MAROS, Bpk. AKBP C.F.HOTMAN SIRAIT, SIK. SH DAN
KEPALA DESA MONCONGLOE LAPPARA Bpk. MANSYUR, SH.

Pembentukan FKPM ini Dengan berpedoman kepada UUD’45 PASAL 30 AYAT(1) tentang hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan Undang Undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat(1) tentang pengemban pungsi KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa. Dengan dasar Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/737/X/2005 tanggal 13 oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model POLMAS dalam penyelenggaraan tugas POLRI dan Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang panduan pembentukan dan oprasional POLMAS yang bertujuan antara lain bagi anggota FKPM dan semua pihak yang berkompeten dalam partisipasi aktif dalam tugas-tugas Kepolisian, sehingga  tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara POLRI sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS dengan masyarakat sebagai kekuatan pendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar