Kunjungan Kerja Kepala Desa Moncongloe Lappara Ke Kepala Polisi Resort Maros, Dalam Rangka pembentukan FKPM GALLARANG MONCONGLOE Di Desa MONCONGLOE LAPPARA Yang akan SEGERA DIKUKUHKAN.
Dengan tujuan untuk menjalin kerja sama antara POLRI dengan
Masyarakat yang sadar HUKUM kini Jajaran POLRES MAROS dan POLSEK MONCONGLOE, serta BINMAS melakukan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan
Masyarakat (FKPM) di setiap desa di wilayah kerjanya. Sekarang telah TERBENTUK
dan segerah DIKUKUHKAN di beberapa desa seperti FKPM Gallarrang Moncongloe di Desa Moncongloe Lappara yang berada di kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros - Sulsel.
Kapala Desa Moncongloe Lappara Bpk.MANSYUR,SH. berserta aparat Polres Maros dan Polsek Moncongloe serta BINMAS lagi membahas tentang pembentukan FKPM yang sedianya akan segera di Kukuhkan.
Dengan dasar untuk menjalin hubungan kemitraan
antara masyarakat dan POLISI untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang aman terkendali
dan kundusif. Antara lain hubungan Masyarakat dengan POLRI dalam FKPM dilandasi
dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu
komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur.
Intinya hubungan kemitraan POLISI dan Masyarakat dalam FKPM dengan instansi
Pemerintah/Non Pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target
keberhasilan yang dilakukan secara bersama-sama yang saling menguntungkan
sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh
dan kepentingan POLITIK INDIVIDU/Kelompok. Yang akhirnya Hubungan kemitraan
ini “Dapat memecahkan masalah dan
penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah”.
KEPALA
KEPOLISIAN RESORT MAROS, Bpk. AKBP C.F.HOTMAN SIRAIT, SIK. SH DAN
KEPALA DESA MONCONGLOE LAPPARA Bpk. MANSYUR, SH.
Pembentukan
FKPM ini Dengan berpedoman kepada UUD’45 PASAL 30 AYAT(1) tentang hak dan
Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Dan Undang Undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat(1) tentang pengemban
pungsi KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk
pengamanan Swakarsa. Dengan dasar Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/737/X/2005 tanggal
13 oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model POLMAS dalam
penyelenggaraan tugas POLRI dan Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/433/VII/2006 tanggal 1
Juli 2006 tentang panduan pembentukan dan oprasional POLMAS yang bertujuan
antara lain bagi anggota FKPM dan semua pihak yang berkompeten dalam
partisipasi aktif dalam tugas-tugas Kepolisian, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan
antara POLRI sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS dengan masyarakat sebagai kekuatan
pendukung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar