Selasa, 18 Maret 2014

Pengukuhan FKPM Gallarrang Moncongloe dan FKPM Se-Kecamatan Moncongloe, Kab. Maros

Hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2014 telah dilaksanakan kegiatan Pengukuhan FKPM Gallarrang Moncongloe dan atau Pengukuhan FKPM Se-Kecamatan Moncongloe, Kab.Maros oleh  Kepala Polisi Resort Maros, Bpk. AKBP. Hotman Sirait, SIK, SH. dan Jajaran Kepolisian Polsek Resort Maros serta Pemerintah Kabupaten Maros.

Celebes TV Makassar - Pengukuhan FKPM Se-Kecamatan Moncongloe - Maros



Rapat Pemantapan dalam Rangka Pengukuhan FKPM Se-Kecamatan Moncongloe - Kab.Maros


Pada Hari Jum'at, Tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Pemantapan di rumah kediaman Kepala Desa Moncongloe Lappara, Bpk.Mansyur,SH dan Pengarahan oleh Bpk.AIPTU. Firman Usba selaku Kanit/Binmas di Polsek Moncongloe serta pembagian ID Card + Rompi FKPM Gallarrang Moncongloe.

 Suasana Rapat Pemantapan Pengukuhan FKPM Se-Kecamatan Moncongloe


Pembagian ID Card dan Rompi FKPM Gallarrang Moncongloe


 Foto Bersama usai Rapat Pemantapan dan Pembagian ID Card+Rompi FKPM

Senin, 10 Maret 2014

Kunjungan Kerja Kepala Desa Moncongloe Lappara Ke Kepala Polisi Resort Maros, Dalam Rangka pembentukan FKPM GALLARANG MONCONGLOE Di Desa MONCONGLOE  LAPPARA Yang akan SEGERA DIKUKUHKAN.

Dengan tujuan untuk menjalin kerja sama antara POLRI dengan Masyarakat yang sadar  HUKUM kini Jajaran POLRES MAROS dan POLSEK MONCONGLOE, serta BINMAS melakukan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di setiap desa di wilayah kerjanya. Sekarang telah  TERBENTUK dan segerah DIKUKUHKAN di beberapa desa seperti FKPM Gallarrang Moncongloe di Desa Moncongloe Lappara yang berada di kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros - Sulsel.

Kapala Desa Moncongloe Lappara Bpk.MANSYUR,SH. berserta aparat Polres Maros dan Polsek Moncongloe serta BINMAS lagi membahas tentang pembentukan FKPM yang sedianya akan segera di Kukuhkan.

Dengan dasar untuk menjalin hubungan kemitraan antara masyarakat dan POLISI untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang aman terkendali dan kundusif. Antara lain hubungan Masyarakat dengan POLRI dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur. Intinya  hubungan kemitraan POLISI  dan Masyarakat dalam FKPM dengan instansi Pemerintah/Non Pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama-sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan POLITIK INDIVIDU/Kelompok. Yang akhirnya Hubungan kemitraan ini “Dapat memecahkan masalah dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah”. 



KEPALA KEPOLISIAN RESORT MAROS, Bpk. AKBP C.F.HOTMAN SIRAIT, SIK. SH DAN
KEPALA DESA MONCONGLOE LAPPARA Bpk. MANSYUR, SH.

Pembentukan FKPM ini Dengan berpedoman kepada UUD’45 PASAL 30 AYAT(1) tentang hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan Undang Undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat(1) tentang pengemban pungsi KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa. Dengan dasar Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/737/X/2005 tanggal 13 oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model POLMAS dalam penyelenggaraan tugas POLRI dan Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang panduan pembentukan dan oprasional POLMAS yang bertujuan antara lain bagi anggota FKPM dan semua pihak yang berkompeten dalam partisipasi aktif dalam tugas-tugas Kepolisian, sehingga  tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara POLRI sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS dengan masyarakat sebagai kekuatan pendukung.

Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM)


Merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.

Hubungan Kemitraan yang diharapkan
Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh polisi maupun masyarakat dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .

Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan politik individu/ kelompok.

Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip “ dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “